Program Kepemilikan Saham Bagi Karyawan (ESOP)

I Made B. Tirthayatra
(diterbitkan di Warta Bapepam, Januari 2006)

Program Kepemilikan Saham Bagi Karyawan (PKSK), dalam bahasa Inggris sering disebut dengan ESOP, merupakan suatu program yang memungkinkan partisipasi karyawan untuk memiliki saham perusahaan atau induk perusahaan tempat mereka bekerja. Program ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan memberikan saham secara cuma-cuma (stock grant), menjual saham kepada karyawan, atau dengan memberikan opsi kepada karyawan untuk membeli saham perusahaan selama periode tertentu. PKSK dilakukan pertama kali pada tahun 1950 di Amerika Serikat, dan saat ini telah menjadi praktek yang umum dilakukan dalam dunia usaha baik di negara maju maupun di negera berkembang. Dengan adanya kepemilikan karyawan pada perusahaan atau induk perusahaan tempat mereka bekerja, diharapkan motivasi dan komitmen para karyawan akan meningkat sehingga pada akhirnya juga akan meningkatkan nilai perusahaan.


Seperti halnya di banyak negara lain, program ini juga semakin banyak dilakukan di Indonesia. Secara umum, perusahaan yang menyelenggarakan PKSK di Indonesia dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah emiten / perusahaan publik yang berlokasi di Indonesia, dan kelompok kedua adalah perusahaan-perusahaan yang merupakan anak perusahaan dan perusahaan multinasional di luar negeri.

Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran umum mengenai beberapa metode penyelenggaraan PKSK dan permasalahan yang dihadapi Bapepam dalam mengakomodasi program tersebut.

Program Kepemilikan Saham Karyawan oleh Emiten Indonesia

Umumnya terdapat 3 cara bagi Emiten/Perusahaan Publik di Indonesia untuk menyelenggarakan PKSK. Pertama adalah melalui penjatahan saham pada saat penawaran umum, kedua melalui penerbitan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, dan ketiga adalah melalui penjualan / pembagian treasury stock.

1. PKSK Melalui Penjatahan Saham Saham Pada Penawaran Umum

Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum menyatakan bahwa penjatahan saham diprioritaskan kepada pegawai emiten sampai dengan jumlah paling banyak 10% dari jumlah saham penawaran umum. Banyak perusahaan memanfaatkan peraturan ini untuk menyelenggarakan PKSK mereka. Karena merupakan bagian dari program penawaran umum saham, maka tidak terdapat prosedur khusus yang harus dipenuhi perusahaan dalam menyelenggarakan PKSK di luar prosedur penawaran umum yang mereka telah lakukan. Dengan sendirinya, PKSK tersebut baru dapat dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran penawaran umum menjadi efektif.

2. PKSK Melalui Penerbitan Saham Baru Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Umumnya, dalam menerbitkan saham baru emiten harus memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang ada untuk membeli saham-saham yang akan diterbitkan. Hal ini dimaksudkan agar penerbitan saham baru tersebut tidak menyebabkan kepemilikan pemegang saham lama terdilusi.

Dengan adanya Peraturan Bapepam No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, pemberian HMETD kepada pemegang saham lama tidak diwajibkan sepanjang saham yang diterbitkan tidak melebihi 5% dari modal disetor selama jangka waktu 3 tahun, atau dalam hal penerbitan saham baru tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan perusahaan yang mengalami salah satu kondisi-kondisi tertentu yang dinyatakan dalam Peraturan tersebut.
Karena adanya celah hukum untuk menerbitkan saham baru tanpa harus memberikan HMETD kepada pemegang saham lama ini, banyak emiten yang menyelenggarakan PKSK melalui Peraturan Bapepam No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ini.
Lebih lanjut Peraturan Bapepam No. IX.D.4 ini juga menyatakan bahwa dalam hal penambahan modal dilaksanakan melalui Penawaran Umum, maka pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan Pernyataan Pendaftaran dan Ketentuan tentang Penawaran Umum. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dapat dilakukan melalui penawaran umum.

3. Treasury Stock

Disamping menerbitkan saham baru, PKSK dapat dilakukan dengan membagi treasury stock. Treasury stock adalah saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan. Pasal 30 Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas antara lain menyatakan bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah modal ditempatkan.
Emiten/Perusahaan Publik dapat menjual treasury stock melalui program PKSK sepanjang telah disetujui oleh RUPS dengan memperhatikan Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, serta Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Program Kepemilikan Saham Karyawan oleh emiten luar negeri atau perusahaan tertutup

PKSK bukan hanya dapat dilakukan oleh emiten Indonesia, namun juga oleh emiten luar negeri dan bahkan juga oleh perusahaan tertutup. Berdasarkan data Bapepam, perusahaan non emiten Indonesia yang banyak menyelenggarakan PKSK di Indonesia adalah perusahaan dan anak perusahaan multinasional. Metode PKSK yang dilakukan antara lain adalah program Phantom Stock atau Stock Appreciation Rights (SARs). Phantom Stock dan SARs adalah alat kompensasi yang dirancang untuk memberikan karyawan keuntungan ekonomis atas kepemilikan saham tanpa disertai terjadinya transfer saham sesungguhnya.


Sumber Saham
Terlepas dari berbagai skenario PKSK tersebut, sumber saham yang ditawarkan dalam PKSK dapat dikategorikan ke dalam 3 kelompok. Pertama adalah saham yang masih berada dalam portepel, kedua adalah saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan (treasury stock) dan ketiga adalah saham beredar (outstanding stock) yang dimiliki oleh pemegang saham.

Apabila sumber saham yang ditawarkan termasuk dalam kategori pertama, yang saham yang masih dalam protepel, maka pada saat diterbitkan saham tersebut harus disetor penuh. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, dimana dinyatakan bahwa setiap penerbitan saham baru harus disetor penuh. Dalam hal PKSK berupa pemberian saham secara cuma-cuma (stock grant) maka setoran tersebut dapat dibayar oleh perusahaan sendiri, dimana uang yang digunakan untuk membayar tersebut dicatat sebagai beban bagi perusahaan seperti halnya pembayaran bonus berupa kas bagi karyawan. Bedanya, pada bonus berupa kas, uang dibayar kepada karyawan sedangkan pada bonus berupa saham, uang tidak keluar dari kas perusahaan dan sebagai gantinya perusahaan memberikan saham kepada karyawan. Pada kategori yang kedua, tidak harus terdapat penyetoran uang pada saat treasury stock dikeluarkan. Hal ini dikarenakan saham tersebut telah disetor penuh pada saat pertama kali dikeluarkan. Sedangkan pada kategori ketiga, yang terjadi adalah pengalihan dari pemegang saham kepada karyawan, dan karenanya tidak terkait langsung dengan perusahaan.

Keterbukaan Informasi

Saat ini belum terdapat peraturan di pasar modal Indonesia yang secara khusus mengatur penyelenggaraan PKSK. Karenanya pelaksanaan program ini memperhatikan berbagai peraturan yang tidak secara langsung mengatur penyelenggaraan PKSK. Untuk mendapat gambaran mengenai peraturan-peraturan apa saja yang terkait dengan penyelenggaraan PKSK, terdapat beberapa pertanyaan yang perlu dijawab.

Pertanyaan yang paling mendasar dalam penyelenggaraan PKSK adalah apakah program ini termasuk dalam kategori penawaran umum. Penjelasan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang termasuk penawaran umum antara lain adalah penawaran saham dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media masa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Angka 15 ini, jika PKSK ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak maka dapat dikategorikan ke dalam kategori penawaran umum.
Apabila disepakati bahwa PKSK merupakan penawaran umum, maka pertanyaan mendasar kedua adalah apakah PKSK dapat dikategorikan sebagai penawaran umum yang bersifat terbatas. Peraturan Bapepam No. IX.A.2 butir 5 antara lain menyatakan bahwa kewajiban mengumumkan prospektur ringkas tidak perlu dilakukan bagi Pihak tertentu yang penawarannya bersifat terbatas. Berdasarkan Peraturan ini, maka PKSK dinyatakan sebagai penawaran umum yang bersifat terbatas, maka tidak perlu mengumumkan prospektus ringkas.
Apabila disepakati bahwa PKSK merupakan penawaran umum yang bersifat terbatas, maka pertanyaan selanjutnya yang masih muncul adalah masih adakah keterbukaan lain yang perlu dikecualikan selain kewajiban untuk mengumumkan prospektus ringkas, dan apakah tidak terdapat poin keterbukaan lain yang perlu ditambahkan.

Sampai saat ini masih terdapat berbagai interpretasi atas jawaban dari pertanyaan pertama, kedua dan ketiga diatas. Namun terlepas dari berbagai interpretasi tersebut, keterbukaan informasi yang dipersyaratkan Bapepam dalam penyelenggaraan PKSK adalah konsisten. Berikut ini adalah garis besar informasi yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan PKSK tersebut. PKSK yang dimaksud disini adalah PKSK yang bukan merupakan penjatahan saham pada saat Initial Public Offering (IPO). Apabila PKSK yang diselenggarakan merupakan penjatahan saham pada saat IPO, maka program tersebut merupakan bagian dari keseluruhan program IPO dan karenanya keterbukaannya pun menjadi satu dengan keseluruhan keterbukaan informasi yang diwajibkan bagi IPO tersebut.

- Untuk Emiten / Perusahaan Publik di Indonesia

Informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan penyelenggara PKSK adalah informasi informasi umum yang antara lain mencakup nama program, nama perusahaan pelaksana program, nama perusahaan yang sahamnya ditawarkan, tujuan dan jangka waktu program, risiko terkait, sifat dan jumlah saham yang ditawarkan, persyaratan, pembatasan mengenai penjualan kembali saham, aspek perpajakan atas keikutsertaan dalam program, dan opini konsultan hukum tentang kepemilikan saham oleh karyawan. Selain kepada Bapepam, informasi tersebut juga wajib disampaikan kepada karyawan.

Apabila saldo transaksi dalam PKSK memenuhi kriteria material, yaitu 10% dari saldo penjualan atau 20% dari saldo ekuitas, maka wajib mengikuti Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, dimana wajib memperoleh persetujuan pemegang saham. Apabila PKSK mengandung benturan kepentingan, misalnya dalam hal peserta PKSK adalah direksi dan komisaris perusahaan, maka wajib mengikuti Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yaitu wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen. Pemegang saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan sehubungan dengan PKSK dan bukan merupakan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu. Kewajiban adanya persetujuan pemegang saham independen ini diperlukan untuk melindungan kepentingan pemegang saham publik. Tanpa adanya kewajiban ini, maka persetujuan atas PKSK ditentukan oleh pemegang saham utama yang memang berkepentingan dengan transaksi tersebut. Dengan adanya peraturan ini, meskipun tidak memiliki suara mayoritas pemegang saham independen dapat menghalangi dilakukannya suatu transaksi.

-Untuk Perusahaan atau Anak Perusahaan Multinasional

Dalam hal penyelenggaraan PKSK dilakukan oleh Perusahaan atau Anak Perusahaan Multinasional maka disamping wajib menyampaikan informasi bersifat umum seperti yang dipersyaratkan kepada Emiten/Perusahaan Publik di Indonesia, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan tentang PKSK yang berlaku di negara tempat perusahaan multinasional tersebut berlokasi, serta menyampaikan copy dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan tersebut kepada Bapepam.


Penutup
Pada tahun 2002 Bapepam telah membentuk Tim Studi Penerapan ESOP Emiten / Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia, dalam laporannya Tim Studi tersebut antara lain merekomendasikan perlunya dibuat peraturan yang khusus mengatur mengenai PKSK. Atas rekomendasi ini, dan Bapepam telah mulai melakukan pembahasan atas draft peraturan mengenai PKSK. Adanya peraturan yang khusus mengatur mengenai PKSK ini diharapkan dapat memberikan kepastian langkah bagi penyelenggara, untuk menyelenggarakan PKSK, dan bagi regulator, untuk mengawasi penyelenggaraan PKSK.



Daftar Pustaka

Tim Studi Penerapan ESOP Emiten / Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia, 2002, Laporan Studi Tentang Penerapan ESOP (Employee Stock Ownership Plan) Emiten Atau Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar